Jumat, 12 Jun 2026 23:32 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 326 Motor dalam Razia Aksi Balap Liar

Ratusan motor yang diamankan Polresta Sidoarjo dari aksi balap liar. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Ratusan motor yang diamankan Polresta Sidoarjo dari aksi balap liar. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polresta Sidoarjo mengamankan 326 motor dalam razia balap liar. Tindak tegas ini untuk memberikan efek jera pada para pemilik motor.

Motor-motor yang telah diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, usai menjalani sidang yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Polsek Ringinrejo Bubarkan Balap Liar di Jalan Kali Mambeg

"Pelaksanaan razia balap liar digelar sekitar 2 minggu atau mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024, tepatnya selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (27/3/2024).

Ia melanjutkan, terdapat beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar antara lain Jalan Lingkar Mas, perbatasan Surabaya-Sidoarjo, Jalan Jenggolo, Jalan Arteri Porong, dan eks Jalan tol di Jabon.

"Ratusan sepeda motor ini bisa diambil, namun pemilik motor harus menjalani sidang tilang terlebih dahulu yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri," terangnya.

Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

"Hasil razia terjaring 326 unit sepeda motor dari berbagai merk yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira. Serta, ada 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan adu balap liar," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pengambilan sepeda motor pemilik harus melengkapi surat kendaraan bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai standar, membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.

"Aksi balap liar ini mengganggu pengguna jalan, serta membuat resah masyarakat. Sehingga, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas pada jam-jam rawan aksi aksi balap liar di beberapa lokasi di wilayah Sidoarjo," tuturnya

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Lebih lanjut, penindakan pelanggaran dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, misalnya konflik sosial, perkelaian antarkelompok, tawuran yang dipicu dari balap liar dan aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antarkelompok.

Secara tegas Christian menyampaikan bahwa para pelaku melanggar Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi soal mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan di antaranya, knalpot bising, tidak ada TNKB, tiidak ada kaca spion.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.