Jumat, 19 Jun 2026 14:05 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

Polisi merilis pelaku pencurian alat musik di gereja Blitar. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)
Polisi merilis pelaku pencurian alat musik di gereja Blitar. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku pencurian alat musik di sebuah gereja. Dua pelaku berinsial MR (52) dan DK (43). Sedangkan satu pelaku lain berinisial AS masih buron.

Aksi pelaku terbongkar setelah mereka menawarkan alat musik hasil curiannya di media sosial. Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap saat hendak melakukan COD.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika mengatakan aksi pencurian itu dilakukan, pada Minggu (25/3/2024) lalu. Komplotan pelaku ini menjebol atap asbes gereja. Mereka kemudian masuk dan mengambil alat musik berupa gitar, piano, mixer audio serta simbal drumband.

“Jadi untuk mengeluarkan barang-barang yang jumlahnya banyak ini pelaku secara estafet mengeluarkan alat-alat musik ini, ada yang diluar juga, setelah itu mereka membawa barang curian menyusuri sungai hingga ketemu jalan besar,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).

Usai mencuri ketiganya bingung hendak dijual kemana alat-alat musik tersebut. Hingga akhirnya ditawarkan melalui media sosial. Namun, bukan pembeli yang datang, melainkan polisi yang berpura-pura menjadi peminat.

“Kita melakukan penangkapan saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan sistem COD," tuturnya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Menurut keterangan polisi, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah mengintai gereja tersebut jauh hari sebelum beraksi. Bahkan, salah  satu dari para pelaku menyamar sebagai tukang barang bekas (rosok) demi bisa mengawasi kondisi gereja sasarannya.

Atas perbuatannya itu, MR dan dan DK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Mereka sudah mengawasi kondisi gereja sejak beberapa hari sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Gede menjelaskan karena barang bukti berupa alat musik ini merupakan milik gereja, mereka akan dibuatkan berita acara untuk pinjam pakai. Sehingga pihak gereja bisa menggunakan alat musik itu kembali hingga proses pemberkasan selesai atau sebelum ke pengadilan.

“Nilainya lumayan, sekitar Rp30 juta. Kemudian ini akan kami pinjamkan sementara untuk keperluan ibadah, jadi akan dibuat berita acara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.