Jumat, 19 Jun 2026 09:38 WIB

Kematian Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka dalam kematian santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, itu tewas dianiaya.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Penetapan tersangka ini, menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi untuk membuat kasus yang terkesan ditutup-tutupi ini menjadi terang.

“Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu 24 Februari hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin, Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).

Mereka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Terkait motif, AKBP Bramastyo Priaji menyebut, ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini.

“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” jelasnya.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Termasuk cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan dia tewas, dia akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.

Sementara tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.