Kamis, 11 Jun 2026 09:42 WIB

KPK Jebloskan Kepala BPPD Sidoarjo ke Tahanan

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, AS ditetapkan menjadi tersangka Jumat (23/2/2024). (Foto: Uji for jatimnow.com)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, AS ditetapkan menjadi tersangka Jumat (23/2/2024). (Foto: Uji for jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, AS. Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan AS, Jumat (23/2/2024).

AS sebelumnya diperiksa dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, AS berstatus masih sebagai saksi dengan mendalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, AS dijerat telah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.