Minggu, 21 Jun 2026 13:51 WIB

Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda.

Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai dilakukan karena dua anggota hakim lain baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota.

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.

"Tidak ada motif lain ini murni karena kendala dan faktor teknis saja," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sekitar 90 persen. Mereka telah mendapatkan keterangan dan fakta selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Meskipun kasus ini mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.

"Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya tidak ada tekanan apapun," tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan tertundanya sidang putusan ini. Gustama, anak korban mengaku sangat kecewa. Mereka sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Ini sudah tertunda dua kali mas, sebelumnya karena Pemilu dan ini karena berkas putusan belum siap," kata Gustama.

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.