Kamis, 18 Jun 2026 03:55 WIB

Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri, Korban Dijemput dari Pesantren Malam Hari

Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Tulungagung diamankan polisi. (Foto Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Tulungagung diamankan polisi. (Foto Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perbuatan SD (36) warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini sangat tidak patut ditiru. Pria yang bekerja sebagai sopir ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tersangka berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati dengan ibu korban.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tindakan bejat ini dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu tersangka yang berstatus sebagai bapak tiri menjemput korban dari sebuah Ponpes.

Tersangka beralasan nenek korban sedang sakit. Mereka melewati kawasan hutan pinus di wilayah Kecamatan Sendang.

"Tersangka menjemput korban dari sebuah ponpes dan melewati hutan pinus, tersangka menjemput malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, Kamis (01/02/2024).

Setibanya di kawasan hutan, tersangka berhenti dan beralasan ingin buang air kecil. Tersangka melihat korban masih duduk di atas sepeda motor dan langsung memukulnya dari arah belakang.

Tak berhenti disitu tersangka lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu tersangka mencabuli korban yang dalam kondisi pingsan. Puas melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di hutan dan melarikan diri.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Korban yang sadar lalu berusaha pulang tapi sempat dua kali pingsan sebelum ditolong oleh warga sekitar," tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Mereka berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Kediri dan langsung menangkapnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Polisi sendiri masih mendalami pengakuan tersangak.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Motif perbuatan tersangka masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.