Rabu, 10 Jun 2026 19:23 WIB

Diajak Pesta Miras, Bocah SD ini Digilir 8 Pemuda Bejat

  • Penulis :
  • | Kamis, 06 Sep 2018 12:58 WIB
Petugas menginterogasi dua tersangka
Petugas menginterogasi dua tersangka

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Samsul Anwar, mengatakan pencabulan itu dilakukan oleh delapan pemuda sejak kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Dari kasus ini kami baru tangkap dua orang," kata Ipda Samsul Anwar kepada jatimnow.com, pada Kamis (6/9/2018).

Dua orang yang ditangkap polisi yaitu Mustajab alias Gareng (23) warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan Subakti alias Kucing (30) Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Korban disetubuhi mulai tahun 2016 sampai 2018 di satu rumah milik Jarni yang kini masih DPO," kata Ipda Samsul Anwar.

Samsul bercerita pengungkapan kasus ini bermula dari seorang bocah kelas 5 SD yang hilang dari rumahnya.

"Korban telah hilang selama lima hari," kata dia.

Tapi, kata Samsul, setelah ditemukan, korban bercerita jika telah dicabuli delapan pemuda.

Mendengar cerita seperti itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Seusai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari pelaku. Hasilnya, dua orang atas nama Gareng dan Kucing berhasil ditangkap.

Seusai penangkapan, diketahui awalnya korban dijemput oleh pelaku atas nama Mustajab. Dari keterangan pelaku, sebelum mencabuli siswi SD tersebut, ia diajak berpesta miras.

"Korban kemudian dibawa berkeliling Mustajab lalu disetubuhi secara bergilir," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustajab dan Subakti dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

"Ancaman hukumannya sepuluh sampai dua puluh tahun penjara," tandas Samsul.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.