Selasa, 16 Jun 2026 22:26 WIB

Toko di Surabaya Disegel, Terbukti Jual Mihol Tanpa Izin

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 18 Jan 2024 17:23 WIB
Petugas Satpol PP Surabaya memeriksa toko di Gubeng Kertajaya yang menjual mihol tanpa izin (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Petugas Satpol PP Surabaya memeriksa toko di Gubeng Kertajaya yang menjual mihol tanpa izin (Foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebuah toko di Gubeng Kertajaya I disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya karena nekat menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik toko nekat menjual mihol tanpa izin, padahal sebelumnya pernah mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus serupa.

Baca Juga: Balai Pemuda Dikosongkan, Ruang Ekspresi Seniman Surabaya Menyusut

"Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri). Oleh pihak PN sudah didenda. Barang buktinya dihancurkan," kata Bagus, Kamis (18/1/2024).

Namun, Bagus menuturkan, setelah pemantauan selama beberapa bulan, toko tersebut kembali menjual mihol tanpa izin. Hingga akhirnya, Satpol PP Surabaya harus menyegel toko tersebut.

"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," tuturnya.

Dalam proses penyegelan itu, lanjut Bagus, pemilik atau pengelola toko tersebut mengelak menjual mihol tanpa izin. Toko tersebut berdalih hanya menjual bahan-bahan sembako.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Atas Saluran Air Kawasan Manukan

"Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," ucapnya.

Bagus menambahkan, apabila pemilik ingin kembali membuka segel toko tersebut, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Akan tetapi, Bagus menegaskan, pemilik harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.

Baca Juga: Hiburan Malam di Sekitar Suramadu Beroperasi, DPRD Surabaya Usul Penindakan

"Namun apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami, dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami (lakukan) tindakan (penyegelan) ulang," ujarnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.