Rabu, 22 Jul 2026 06:17 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Atas Saluran Air Kawasan Manukan

Satpol PP Surabaya menertibkan PKL yang berjualan di atas saluran air kawasan Manukan. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com).
Satpol PP Surabaya menertibkan PKL yang berjualan di atas saluran air kawasan Manukan. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com).

jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air, Senin (30/3/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Kecamatan Tandes. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi saluran air agar tidak terganggu.

Baca Juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili Surabaya, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri.

Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, mengatakan penertiban menyasar berbagai sarana dagang yang berdiri di atas saluran, mulai dari gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang.

“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, upaya penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak 2023, pihak kelurahan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas saluran air.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Sosialisasi tersebut juga melibatkan pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat. Bahkan, pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri.

“Pedagang sempat mengajukan penundaan hingga setelah Idulfitri, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik yang terpasang pada bangunan di atas saluran. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong untuk Pedagang Pasar Tumpah

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemkot Surabaya memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mengoptimalkan fungsi saluran air serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

“Rencananya akan kami lanjutkan bulan depan. Ini penting agar kawasan tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.