Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Atas Saluran Air Kawasan Manukan
- Penulis : Fatkhur RIzky
- | Selasa, 31 Mar 2026 13:55 WIB
jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air, Senin (30/3/2026).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Kecamatan Tandes. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi saluran air agar tidak terganggu.
Baca Juga: SIER Pamerkan Mobil Hias Kupu-Kupu Robotik Raksasa di Surabaya Vaganza 2026
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri.
Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, mengatakan penertiban menyasar berbagai sarana dagang yang berdiri di atas saluran, mulai dari gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang.
“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, upaya penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak 2023, pihak kelurahan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas saluran air.
Baca Juga: Rapor Publik Pejabat: Terobosan Akuntabilitas atau Sekadar Pertunjukan Transparansi?
Sosialisasi tersebut juga melibatkan pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat. Bahkan, pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri.
“Pedagang sempat mengajukan penundaan hingga setelah Idulfitri, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik yang terpasang pada bangunan di atas saluran. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Wajib Vaksin PMK
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pemkot Surabaya memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mengoptimalkan fungsi saluran air serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
“Rencananya akan kami lanjutkan bulan depan. Ini penting agar kawasan tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-83415-satpol-pp-surabaya-tertibkan-pkl-di-atas-saluran-air-kawasan-manukan