Jumat, 12 Jun 2026 01:10 WIB

Kasus Tipikor Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Siap Disidangkan

eks Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi di dampingi penasehat hukum (dok Kejari Bojonegoro)
eks Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi di dampingi penasehat hukum (dok Kejari Bojonegoro)

jatimnow.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan tersangka eks Kepala Sekolah Sarwo Edi dinyatakan lengkap dan bakal segera disidangkan.

Berkaitan hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menjelaskan bahwa tahapan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021 atas nama tersangka Drs. Sarwo Edi telah sampai pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), pelimpahan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap.

"Diperkirakan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Reza, Jumat (12/1/2024).

Dalam perkara ini, kepala sekolah non job Sarwo Edi disangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Selanjutnya, subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya menahan terdakwa selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024," sambungnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni bendahara dan operator sekolah, Edi Santoso dan Reni Agustina. Kasus hukum keduanya kini telah memasuki masa persidangan.

Selain menahan tersangka, Tim penyidik sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp335 juta. Adapun total perhitungan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.