Sabtu, 20 Jun 2026 23:10 WIB

Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Blitar Ditangkap, Dipicu Gaji Kecil dan Dilarang Salat Jumat

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. (Foto: tangkapan layar YouTube)

jatimnow.com - Pelaku pembunuhan 2 wanita dalam shelter anjing di Blitar terungkap. Tersangka pelakunya adalah AF (21) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pemilik usaha penampungan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkap, tersangka nekat membunuh lantaran sakit. Tersangka mengaku janji dengan kenyataan gaji yang diberikan tidak sesuai. Selain itu juga korban selalu melarang tersangka melaksanakaan salat Jumat.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah salat Jumat namun dilarang tidak dikasih izin oleh korban,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, Rabu (3/1/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/12/2023), kedua korban dibunuh. Karena larangan itu, pelaku menganiaya kedua korban dengan memukul menggunakan parang yang telah disiapkan.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka mengaku awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp3,1 juta.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga

"Namun faktanya setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak yang berlaku hanya tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan. Bonus bisa diambil saat habis masa kontrak," jelas Danang.

Tersangka AF diamankan pada Selasa (2/1/2024) dini hari pukul 03.00 WIB. Sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga disita. Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.

Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Diberitakan, korban Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53) ditemukan di shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin petang (1/1/2024).

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.