Senin, 15 Jun 2026 08:50 WIB

Karyawan BPR di Blitar Gelapkan Uang Nasabah Rp1 Miliar, Ini Modusnya

Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. (Foto: Polres Blitar Kota)
Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. (Foto: Polres Blitar Kota)

jatimnow.com - ES (30) mantan karyawan Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar sempat buron selama 3 tahun.

ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana milik nasabah dengan kerugian mencapai Rp1,003 miliar. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

BPR Artha Praja sendiri merupakan milik Pemkot Blitar. Tersangka menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya ini. Diantaranya mark up pencatatan penarikan uang nasabah, pengurangan jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja.

Tersangka juga menggelembungkan penarikan dana oleh 14 nasabah serta mengurangi nilai setoran dari satu orang nasabah.

"Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp1,033 miliar," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo menjelaskan tersangka dapat menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi.
Tersangka mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut, sehingga dapat leluasa menjalankan aksinya. Dengan username dan password tersebut tersangka bisa memalsu keluar masuknya uang di BRP.

“Misalnya seorang nasabah setor Rp35 juta dia catatkan hanya Rp30 juta sehingga yang Rp5 juta dia ambil, begitu juga saat ada penarikan, tersangka bisa melipatgandakan uang," tuturnya.

Tersangka menjalankan aksinya selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019. Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Gelapkan Uang Milik Koperasi, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

"Tersangka sempat melarikan diri sejak tahun 2020 dan kita tangkap di Banyuwangi," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.