Jumat, 12 Jun 2026 15:17 WIB

Buntut 41 Anggota Dewan Ditahan, Pemkot Malang Terancam Lumpuh

  • Penulis :
  • | Selasa, 04 Sep 2018 20:30 WIB
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji di Balai Kota Malang.
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji di Balai Kota Malang.

jatimnow.com - Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, roda pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan masih menunggu deskresi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan keputusan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Sesuai aturan Tatib (Tata Tertib) DPRD tidak bisa melakukan apapun. Maka perlu dijemput bola oleh Otda Kemendagri," ujar Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Oleh karena itu, guna menghindari kelumpuhan pemerintahan, saat ini pihak Pemkot Malang sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.

"Tadi ditelpon bagian keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk koordinasi ambil premis, sehingga dapat keputusan yang diskresi," ungkap Sutiaji.

Baca juga: KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang

 Sementara itu, salah satu anggota dewan yang tersisa Subur Triono mengakui seharusnya dalam minggu ini dilaksanakan rapat paripurna pembahasan KUA PPAS, APBD Perubahan 2018, dan APBD tahun 2019.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Harusnya minggu ini selesai. Bila terlambat mengesahkan, ada sanksi. Mulai dari pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK)," ungkap Subur ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya, KPK menahan 19 anggota, selanjutnya KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dan langsung ditahan.

‎Diduga, pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang. Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.