Senin, 22 Jun 2026 18:46 WIB

Identitas Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Terungkap, Bakal Kena Sanksi Tipiring

Unjuk rasa yang diwarnai aksi buang sampah di Pendopo Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)
Unjuk rasa yang diwarnai aksi buang sampah di Pendopo Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mendalami identitas oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya. 

Baca Juga: Rakyat Surabaya Menggugat, Pedagang-Ojol Suarakan Keresahan di Taman Apsari

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. 

Yany Setiyawan mengatakan akan melakukan tindakan kepada pihak terkait.

"Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut," ucapnya, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut.

Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak 7 orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah. 

Baca Juga: Aksi di Bundaran Tugu Malang Memanas, Massa Desak MBG dan Kopdes Dihentikan

"Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," ujarnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. 

"Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta," tambahnya. 

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Yany menyampaikan, setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin.

Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. 

"Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.