Kamis, 18 Jun 2026 07:38 WIB

Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Tim Kejari Tulungagung

Tim Kejari Tulungagung saat mengamankan Sulam. (Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Tim Kejari Tulungagung saat mengamankan Sulam. (Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penjualan Solar bersubsidi, Sulam, warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana Sulam mangkir dari tiga kali panggilan Kejari Tulungagung. Terpidana mangkir dari vonis dua bulan penjara, setelah yang bersangkutan divonis bersalah melanggar pasal 53 huruf d junto pasal 23 Undang - undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan oleh tim kemarin siang. Sesuai dengan dakwaan terpidana menjadi aktor jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh, pada pertengahan tahun 2020 yang lalu.

"Kita lakukan jemput paksa karena setelah kasusnya sudah putus dan tiga kali kita panggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu, makanya kami jemput paksa," ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Terpidana bersama dengan pelaku lain melakukan upaya penjualan Solar bersubsidi pada bulan Juni 2020 yang lalu. Sulam bersepakat untuk membeli solar bersubdisi dalam jumlah banyak, kemudian dijual lagi kepada nelayan yang ada di sekitar pantai Popoh Tulungagung.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2020 saksi Subakat yang kasusnya diproses secara terpisah, menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama menjual BBM jenis Solar dengan kesepakatan untuk permodalannya saksi Subakat yang menyiapkan dan terdakwa hanya menyiapkan tempat untuk usahanya dan bertugas menjual Solar kepada masyarakat nelayan di Popoh dan Sidem, dengan janji keuntungan akan dibagi dua," terang Amri.

Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2020, keduanya telah menentukan lokasi penyimpanan dan penjualan, yakni di pekarangan rumah terdakwa.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Setelah lokasi siap, kemudian saksi Subakat mendatangkan sebuah tangki berukuran 8000 liter yang berwarna biru putih. Kemudian, saksi Subakat kembali mendatangkan tangki berukuran yang sama. Kedua tangki itu digunakan sebagai tandon dan tempat penyimpanan BBM, sebelum dijual kepada masyarakat.

"Polisi yang melakukan razia menemukan bahwa Solar bersubsidi yang dijual Sulam tidak memiliki izin, padahal Solar bersubsidi tidak boleh dijual kembali ke masyarakat," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.