Selasa, 16 Jun 2026 18:37 WIB

Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

  • Penulis : Gerhana
  • | Minggu, 17 Des 2023 08:31 WIB
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo.   (Foto: Polsek Lowokwaru for jatimnow.com)
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo. (Foto: Polsek Lowokwaru for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita berinisial P (27) asal Trenggalek melaporkan kekasihnya yakni RLO asal Banyuwangi atas tindak pidana penggelapan mobil ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/12/2023). Awalnya, korban dan tersangka janjian bertemu di Kota Malang.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kemudian, korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik. Tersangka RLO berjanji membantu korban dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Kota Malang.

"Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen dan mobilnya juga diparkir disana," kata Anton pada Sabtu (16/12/2023).

Modus operandi tersangka saat dini hari sengaja mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar, agar tidak dihitung parkir harian.

Kemudian, mobil dibawa kembali ke parkiran setelah waktu menunjukkan hampir subuh, dan hal ini dilakukan selama beberapa hari.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Namun pada Rabu (6/12/2023), mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari, dan tersangka sulit dihubungi.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, dan kami lakukan penyelidikan dan penindakan," ujarnya.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru menyelidiki dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka. Diketahui, tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjual kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya satu unit mobil milik korban dan satu unit HP merk Samsung.

"Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.