Sabtu, 20 Jun 2026 01:59 WIB

Rekam Saat Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pemuda di Sampang Ditangkap

Pelaku persetubuhan dengan gadis 14 tahun di Sampang.(Foto: Polres Sampang for jatimnow.com)
Pelaku persetubuhan dengan gadis 14 tahun di Sampang.(Foto: Polres Sampang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi bejat dilakukan oleh pemuda berinisial AA (17) warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Sampang terhadap seorang gadis belia di Sampang. Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku juga nekat merekam aksi bejatnya itu.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan kejadian itu terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video persetubuhan putrinya yang masih berusia 14 tahun itu tersebar di jejaring Whatsapp.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Orangtua korban melihat video itu beredar di whatsapp dan mengkonfirmasi ke korban," ujarnya, Minggu (10/12).

Setelah orangtua korban mengetahui bahwa aksi itu direkam oleh pelaku, ia lalu melaporkan ke Mapolres Sampang. Orangtua korban tak terima pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Petugas lalu mendalami laporan tersebut dan kami berhasil meringkus pelaku," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku pada penyidik, ia sengaja merekam aksi tersebut. Pelaku mengaku, persetubuhan itu direkam saat ia menyetubuhi korban dirumah teman pelaku di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar

"Video itu direkam oleh pelaku saat ia bersama korban ke rumah salah satu temannya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.