Rabu, 17 Jun 2026 13:24 WIB

Dianggap Halangi Usaha Tambang, Warga Desa Bojonegoro Dituntut 5 Penjara

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 21 Nov 2023 17:04 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan (misbahul munir /jatimnow.com)
Suasana sidang pembacaan tuntutan (misbahul munir /jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dituntut lima bulan penjara. Mereka dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan dihadiri ketiga terdakwa, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, warga desa Sumuragung Kecamatan Baureno.

Baca Juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Bantu UMKM Mojo Urus Legalitas dan Go Digital

JPU Dekry Wahyudi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil sidang tiga terdakwa warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dituntut lima bulan penjara. Tuntutan itu karena ketiganya terbukti telah melakukan telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Ketiganya diancam dengan Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Sebagaimana putusan sidang tadi. Ketiga terdakwa dituntut 5 bulan kurungan penjara, terbukti bersalah karena telah menghalangi aktivitas tambang kapur," ujar Dekry, pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kisah Pelaku UMKM Ring Satu Melejit Berkat Program Lontar Petrokimia Gresik

Ada pun hal-hal yang meringankan tuntutan itu, lanjut Dekry, karena selama persidangan tiga terdakwa berlaku sopan dan kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan, yakni ketiga terdakwa tidak merasa bersalah atas tindakannya yang mengakibatkan PT Wira Bumi Sejati (WBS) merugi.

"Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan adanya tuntutan sehingga perlu adanya kehati-hatian. Sidang selanjutnya yakni mendengar pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa," tutupnya.

Baca Juga: Gerai UMKM Segera Dibangun di Kawasan Gereja Merah Probolinggo

Terpisah, penasehat hukum ketiga terdakwa M. Fatur Rozi mengungkapkan bahwa atas tuntutan itu pihaknya merasa keberatan dan selanjutnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

"Sidang pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan Senin (27/11/2023) pekan depan," singkatnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.