Dianggap Halangi Usaha Tambang, Warga Desa Bojonegoro Dituntut 5 Penjara
- Penulis : Haryo Agus
- | Selasa, 21 Nov 2023 17:04 WIB
jatimnow.com - Tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dituntut lima bulan penjara. Mereka dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan dihadiri ketiga terdakwa, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, warga desa Sumuragung Kecamatan Baureno.
Baca Juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Bantu UMKM Mojo Urus Legalitas dan Go Digital
JPU Dekry Wahyudi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil sidang tiga terdakwa warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dituntut lima bulan penjara. Tuntutan itu karena ketiganya terbukti telah melakukan telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Ketiganya diancam dengan Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Sebagaimana putusan sidang tadi. Ketiga terdakwa dituntut 5 bulan kurungan penjara, terbukti bersalah karena telah menghalangi aktivitas tambang kapur," ujar Dekry, pada Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Kisah Pelaku UMKM Ring Satu Melejit Berkat Program Lontar Petrokimia Gresik
Ada pun hal-hal yang meringankan tuntutan itu, lanjut Dekry, karena selama persidangan tiga terdakwa berlaku sopan dan kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan, yakni ketiga terdakwa tidak merasa bersalah atas tindakannya yang mengakibatkan PT Wira Bumi Sejati (WBS) merugi.
"Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan adanya tuntutan sehingga perlu adanya kehati-hatian. Sidang selanjutnya yakni mendengar pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa," tutupnya.
Baca Juga: Gerai UMKM Segera Dibangun di Kawasan Gereja Merah Probolinggo
Terpisah, penasehat hukum ketiga terdakwa M. Fatur Rozi mengungkapkan bahwa atas tuntutan itu pihaknya merasa keberatan dan selanjutnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
"Sidang pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan Senin (27/11/2023) pekan depan," singkatnya.
Editor : Endang Pergiwati