Jumat, 19 Jun 2026 12:20 WIB

Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Dipaksa minum arak oleh empat pemuda, gadis usia 17 tahun, menjadi korban persetubuhan EAI (19) tahun dan tiga remaja di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah kamar kos, yang diawali dengan pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI (19), E (16), D (17) dan S (16).

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Saat berpesta miras tersebut, EAI menanyakan kepada E, D dan S, teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Si E lantas menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban, sebut saja, Melati.

Ia dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan. Hingga dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Kombes.Pol. Kusumo melanjutkan, korban kemudian mengalami muntah. Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk dimandikan, hingga terjadi pencabulan oleh E dan EAI di dalam kamar mandi.

Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh D dan sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat bersamaan D sebagai pengantar korban diminta oleh Ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana, Janji Benahi Birokrasi

Kombes. Pol. Kusumo menambahkan, dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo, sementara terhadap pelaku langsung ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.

Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku, yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.