Senin, 22 Jun 2026 01:43 WIB

6 Arahan Pj Wali Kota untuk Jaga Netralitas Pemilu pada ASN Pemkot Malang

  • Penulis : Gerhana
  • | Senin, 20 Nov 2023 08:24 WIB
Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat. (Prokopim Pemkot Malang for jatimnow.com)
Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat. (Prokopim Pemkot Malang for jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan kepada seluruh karyawan Pemkot Malang untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, karena masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Wahyu menegaskan, Pemkot Malang berkomitmen menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menjaga kondusifitas di daerah, yakni, menyukseskan pemilu yang damai, netral dan sukses dalam penyelenggaraan.

Terkait hal tersebut, ASN Pemkot Malang menandatangani pakta integritas dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya; saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya," kata Wahyu pada Minggu (19/11/2023).

Wahyu mengatakan, aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Yakni, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Wahyu juga telah memberikan enam poin arahan yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai di Pemkot Malang terkait prinsip-prinsip netralitas dalam Pemilu 2024, yaitu:

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD;

2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai;

3. Dilarang Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan;

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

4. Dilarang Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye;

5. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan, atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

6. Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.