Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB

Gelapkan Barang Dagangan, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Diamankan

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang karyawan toko komputer di Tulungagung tepergok mencuri sejumlah hardware. Pelaku diketahui berinisal ZM (20), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Selama ini pelaku bekerja sebagai teknisi di toko tersebut. Namun bila sedang tidak ada pekerjaan, pelaku diminta membantu melayani di toko. Saat membantu di toko ini pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, aksi pelaku ini terbongkar setelah diketahui oleh salah seorang karyawan lain.

Pelaku tepergok saat mengambil sebuah SSD. Karyawan tersebut lalu melaporkan perbuatan tersebut ke pemilik toko.

Mendapatkan laporan itu, pemilik toko lalu memanggil pelaku dan menginterogasinya.

"Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu) unit, kemudian karyawan lain yang melihat melapor ke pemilik toko," ujarnya, Jumat (03/11/2023).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Di hadapan pemilik toko, pelaku mengakui perbuatannya ini. Pelaku juga mengaku telah mengambil beberapa hardware komputer yang dijual di toko ini. Beberapa barang tersebut diantaranya berupa SSD, HDD, TWS, powerbank, OTG, dan casing external.

Pemilik toko yang merasa dirugikan lalu membawa pelaku ke kantor polisi.

"Sudah banyak hardware di toko yang dicuri oleh pelaku selama ini," terangnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan serta servis komputer atau laptop konsumen.

"Pasal yang dikenakan pada pelaku, yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.