Senin, 22 Jun 2026 17:46 WIB

Pemkab Tulungagung Janjikan Bersurat ke Pemerintah Pusat Terkait Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol

Spanduk penolakan warga, warga saat melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Spanduk penolakan warga, warga saat melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Pemkab setempat. Mereka mengeluhkan harga ganti rugi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung yang berada di bawah harga pasar.

Para warga meminta pihak DPRD Tulungagung membantu memperjuangkan harga ganti rugi agar bisa ditambah minimal sesuai dengan harga pasar.

Baca Juga: Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak

Salah seorang warga, Ningrum (40) mengatakan proses penentuan harga yang dilakukan tim Aprasial tidak transparan.

Dalam beberapa pertemuan tim Aprasial tidak menyebut besaran ganti rugi yang bakal diterima warga. Para warga hanya dijanjikan akan mendapatkan ganti untung. Warga juga diminta menandatangani dokumen pelepasan lahan untuk pembangunan tol ini.

"Jadi kami tanda tangan sebelum harga disebutkan, tahu kalau harganya di bawah pasar seperti ini, kami tidak mau tanda tangan," ujarnya, Rabu (01/11/2023).

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut akan menyampaikan kondisi tersebut ke Pj Bupati.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Plt Bupati Tulungagung Terima Rekomendasi LKPJ 2025

Selama ini, pihak Pemkab tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan nilai ganti rugi tersebut. Pemkab dan DPRD akan bersurat ke sejumlah instansi terkait kondisi ini. Mereka berharap ada kebijakan sehingga warga dapat menerima hak yang layak.

"Secepatnya akan bersurat ke instansi terkait, kita juga akan menyampaikan permasalahan ini ke Pj Bupati," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung Fery Saragih menyebut bahwa harga ganti rugi yang disampaikan tim aprasial bersifat final. Satu-satunya cara untuk merubah hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Mahasiswa Sebut Kinerja DPRD Tulungagung Lemot Pasca OTT Bupati Gatut Sunu

Fery menyarankan warga untuk mengajukan gugatan perdata. Nantinya majelis hakim akan melihat bukti yang disampaikan warga dan tim aprasial.

"Hanya itu cara untuk merubahnya karena ini berkaitan dengan uang negara maka harus melalui Pengadilan Negeri," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.