Jumat, 12 Jun 2026 13:36 WIB

Keroyok Penonton Karnaval, 5 Pemuda di Tulungagung Diamankan

Tersangka pengroyokan yang diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pengroyokan yang diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 5 pelaku pengeroyokan di sebuah acara karnaval di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi.

Keempat pemuda ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penonton karnaval. Mereka adalah S, (40), YRN (23), FE (19), dan DH (18). Mereka menyerahkan diri sehari setelah peristiwa penganiayaan.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (16/10/2023) lalu. Saat itu korban yang masih berusia di bawah umur sedang menyaksikan acara karnaval.

Pelaku diketahui ikut berjoget mengikuti irama musik dari sound system di acara tersebut. Saat melintas di depan korban, pelaku mendorongnya untuk minggir dan tidak menutupi akses jalan peserta karnaval.

"Mendapatkan perlakuan itu, korban tidak terima dan sempat bilang "Mas ojo ndadak jongkokne!" (Mas jangan mendorong)," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Tiba-tiba salah seorang peserta karnaval yang ikut joget memukul korban. Setelah itu, korban langsung dikeroyok oleh pelaku sehingga mengalami luka-luka. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 5 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pucanglaban. Dari jumlah tersebut, salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.

"Pelaku semuanya merupakan warga Desa Demuk dan satu diantaranya masih berusia dibawah umur," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.