Kamis, 18 Jun 2026 14:22 WIB

Ancam Ibunya karena Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pemuda berinisal MAK (21), warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini terpaksa diamankan oleh pihak berwajib.

Pemuda ini mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri, karena tidak dibelikan sepeda motor yang diinginkan.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Tersangka juga kerap menganiaya korban untuk meminta uang dan sepeda motor. Korban yang merasa ketakutan lantas melaporkan tersangka ke polisi.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujianto mengatakan, aksi pelaku dilaporkan pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dari penuturan sejumlah saksi peristiwa ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan kakaknya di bulan Setember.

Pertengkaran itu berhasil diredam oleh korban. Setelah itu tersangka mulai meminta untuk dibelikan sepeda motor kepada korban.

"Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara yang kasar," ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Pelaku terus mendesak korban meminta dibelikan sepeda motor dengan cara kasar. Beberapa ancaman menggunakan pisau dan linggis juga beberapa kali dilakukannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (12/10/2023). Saat itu pelaku kembali meminta korban membelikan motor disertai dengan ancaman. Pelaku sempat merebut tas korban dan mengejarnya menggunakan parang.

"Korban yang sudah merasa takut lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyidikan. Mereka mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Akibat perbuatannya ini, pelaku di jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 TAHUN 2004 Yo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

"Kita masih lakukan pendalaman untuk mengetahui motif perbuatan pelaku," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.