Selasa, 16 Jun 2026 22:39 WIB

Oknum Kades di Tulungagung Ditangkap usai Nyabu, tapi Tidak Ditahan

ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Seorang oknum kepala desa di Tulungagung ditangkap polisi usai kedapatan nyabu. Oknum kepala desa berinisal R ini telah ditetapkan tersangka namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi berdalih oknum tersebut hanya sebagai pengguna saja dan tidak terlibat dalam peredaran Narkoba. Barang bukti sabu yang diamankan juga dibawah 1 gram.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi mengatakan, oknum Kades tersebut kini berstatus tersangka dan proses hukum atas R masih terus berlanjut sampai saat ini.

Tersangka diamankan sesaat usai nyabu. Dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, barang bukti yang disita dari tersangka sangat kecil dibawah 1 gram, dan dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah korban serta pemakai dan tidak terlibat dalam peredaran Narkoba.

"Yang BB-nya di bawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan Team Assesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kab. Tulungagung," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Lebih lanjut Endro menerangkan berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.

Meski begitu perkaranya akan terus berlanjut dan saat ini statusnya sudah tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor, nantinya Tim TAT akan mendalami kasus ini guna proses rehabilitasi selanjutnya.

"Nanti kita gelarkan di situ , dan nanti kita akan tahu bagaimana hasilnya, dari kedokteran bagaimana, dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan," terangnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Endro juga membantah tudingan tebang pilih dalam kasus tersebut. Menurutnya meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses hukum kepada R tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya juga tidak tebang pilih dalam pemrosesan kasus ini.

"Yang jelas, dalam penegakan hukum kami tidak ada istilah tebang pilih, jadi siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.