Sah! Outsourching Kini Dapat Tunjangan Pensiun, RUU ASN Resmi Digedok
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 05 Okt 2023 16:54 WIB
jatimnow.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan, sekaligus menjadi tanda bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourching memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti halnya hak tunjangan dana pensiun.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Pengesahan ini nampak telah dinanti oleh jutaan tenaga ASN atau non-ASN di seluruh Indonesia. Hasil pengesahan tercatat dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
Kemudian untuk hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Baca Juga: Adela Kanasya Adies Tebar Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo
Secara garis beras perubahan pada UU ini meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Namun, di satu sisi presiden tetap dapat melakukan penyesuaian atas dasar kemampuan negara.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-62145-sah-outsourching-kini-dapat-tunjangan-pensiun-ruu-asn-resmi-digedok