Patuhi Larangan Mendag, TikTok Shop Non Aktif Mulai Hari Ini Pukul 17.00 WIB
jatimnow.com - Demi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform media sosial dijadikan media e-commerce, TikTok menghentikan TikTok Shop di Indonesia mulai hari ini Rabu (4/10/2023).
Melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa (3/10/2023) kemarin, TikTok menyampaikan pihaknya akan menutup fasilitas e-commerce di Indonesia yaitu TikTok Shop.
Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ungkap TikTok.
TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying
Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.
Editor : Endang Pergiwati