Sabtu, 20 Jun 2026 10:52 WIB

3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka korupsi PNPM sebelum ditahan. (Dok Kejaksaan Negeri Tulunggaugng for jatimnow.com)
Tersangka korupsi PNPM sebelum ditahan. (Dok Kejaksaan Negeri Tulunggaugng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Ketiga terdakwa, yakni Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, divonis bersalah dalam kasus tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa Malik Rahayu divonis membayar uang pengganti lebih dari Rp600 juta, kemudian terdakwa Yunanik diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp331 juta.

Sementara terdakwa Fuji Eka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp498 juta. Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Semua diputus 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntunan majelis hakim, yakni 9 tahun penjara, dan denda. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Atas putusan ini, JPU menyatakan banding. Mereka menilai putusan terlalu rendah. Terlebih dalam poin subsider.
Awalnya, JPU mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. Namun besaran subsider sesuai putusan majelis hakim hanya 4 bulan penjara.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"JPU mengajukan banding atas putusan ini," tuturnya.

Sebelumnya, kasus korupsi terungkap setelah polisi melakukan pendalaman atas penggunaan dana hibah PNPM Mandiri pedesaan tahun 2010-2015 di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Hasil pendalaman polisi, selama 5 waktu tersebut, ketiganya menyiapkan 252 kelompok fiktif yang mengajukan pinjaman ke PNPM, namun pencairan anggaran untuk kelompok fiktif itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Dari modus ini. para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp8 miliar lebih atau tepatnya Rp 8.052.777.400.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.