Selasa, 16 Jun 2026 11:51 WIB

Dokter Gadungan Penipu PHC Dituntut Penjara 4 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Senin, 18 Sep 2023 17:31 WIB
Terdakwa Susanto saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: tangkapan layar)
Terdakwa Susanto saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Terdakwa Susanto yang menipu dan menjadi dokter gadungan di rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut hukuman penjara 4 tahun.

Sidang tuntuan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ugik saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, lanjut Ugik, mengacu pada beberapa hal yang memberatkan. Yakni terdakwa Susanto pernah menjadi residivis di kasus yang sama dan Susanto tidak menyesali perbuatannya.

"Selanjutnya yang ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Dan yang terakhir terdakwa merugikan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Ugik menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan Susanto dalam kasus tersebut. Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Susanto diketahui telah melakukan penipuan kepada PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku menjadi dokter dan bekerja di klinik RS PHC Surabaya, Padahal Susanto hanya lulusan SMA.

Susanto mengelabui pihak RS PHC dengan menggunakan data palsu yang ia buat. Data tersebut merupakan milik dokter asli asal bandung dr Anggi Yurikno yang didapat Susanto dari Internet.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Susanto merubah semua foto dari data dan identitas milik dr Anggi yurikno yang kemudian dibuat Susanto untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya.

Susanto berhasil mengelabui pihak RS PHC Surabaya dan diterima, dan Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020 sebagai dokter hiperkes selama dua tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.