Senin, 22 Jun 2026 03:46 WIB

Diduga Korupsi APBDes Rp211 Juta Lebih, Begini Modus Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek

Tersangka perangkat Desa Ngulankulon saat diserahkan ke Kejari Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka perangkat Desa Ngulankulon saat diserahkan ke Kejari Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, RJ dan ST yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes, dilimpahkan ke Kejari Trenggalek.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa. Mereka melakukan korupsi APBDes periode tahun 2020 senilai Rp211.446.000.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, polisi telah melimpahkan dua tersangka korupsi kepada Kejari Trenggalek. Tersangka berinisal RJ selaku Kades Ngulankulon dan ST selaku Bendahara Desa Ngulankulon.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

"Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang," ujarnya, Rabu (13/09/2023).

Sementara itu, Kasi Pidus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan korupsi adalah melakukan pemalsuan dokumen LPJ kegiatan desa.

Mereka juga melakukan mark up anggaran kegiatan desa berdasarkan temuan Inspektorat.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Kerugian negara mencapai Rp211 juta, dari hasil audit Inspektorat Trenggalek," paparnya.

Gigih mengungkapkan, penyusuan LPJ yang dilakukan tersangka dilakukan, sekaligus pada akhir tahun. Dimana seharusnya LPJ kegiatan desa disusun setiap akhir pelaksanaan kegiatan.

"Kedua tersangka juga telah mengembalikan uang dengan total nominal Rp50 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2020 senilai Rp211 juta lebih.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.