Kamis, 18 Jun 2026 00:47 WIB

Kenal Lewat Grup WA, Pemuda Pemalang Cabuli Siswi SMK di Sidoarjo

Tersangka saat diamankan anggota Polres Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan anggota Polres Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus APW (18) asal Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka adalah pelaku pencabulan Melati (16) pelajar SMK di Porong, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, kasus pencabulan ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di grup WhatsApp.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Pelaku dari Pemalang temui korban di Sidoarjo. Kemudian korban dibawa ke rumah kosong di Porong dan terjadilan peristiwa pencabulan pada 5 Mei 2023. Pada 7 Agustus 2023 peristiwa ini baru dilaporkan," terang Kusumo, Senin (11/9/2023).

Tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo sigap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan melakukan pencarian. Akhirnya 7 September 2023 penyidik berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka APW didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Kenal waktu gabung grup WhatsApp motivasi kehidupan. Saya japri, dekat terus pacaran. Waktu ketemu saya ajak korban jalan dan berhenti di rumah kosong," kata tersangka APW.

Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya. Namun keesokan harinya pelaku justru menghilang dan pulang ke domisili asalnya, Pemalang Jawa Tengah.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.