Selasa, 16 Jun 2026 06:14 WIB

Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

Tersangka saat diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
Tersangka saat diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Humas Polres Ponorogo)

jatimnow.com - Seorang kepala desa di Ponorogo menjadi korban penipuan yang dilakukan 2 oknum polisi gadungan. Tersangka Gaguk Bintoro (42) dan Syahrul Andi (23), keduanya warga Kecamatan Sambit, diamankan Polres Ponorogo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Gaguk Bintoro menyaru sebagai perwira berpangkat balok tiga alias AKP, dan bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Sedangkan Syahrul Andi bertugas mencari nomor handphone kepala desa sebagai bagian dari rencana penipuan tersebut.

"Saya mengaku sebagai Kasatreskrim dan Kanit Buser, sementara Syahrul Andi mencari kontak korban," kata Gaguk mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, Jumat (8/9/2023)

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa penipuan ini berawal ketika Gaguk menakut-nakuti korban. Gaguk mengklaim telah memantau aktivitas korban yang terlibat dalam masalah judi dan utang.

"Tersangka Gaguk meminta korban untuk mentransfer uang sebagai uang keamanan. Setelah negosiasi, korban sepakat untuk jumlah transfer sebesar Rp8 juta," kata AKBP Wimboko.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Namun, kecurigaan muncul ketika korban sudah mentransfer Rp5 juta. Korban merasa tidak wajar bahwa seorang polisi meminta uang seperti itu.

Korban kemudian mencoba memancing tersangka untuk bertemu untuk membayar sisa Rp3 juta, tetapi tersangka menolak.

“Alsan pelaku tugas penangkapan di wilayah lain. Setelah mengkonfirmasi dengan Polres Ponorogo, korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ungkap AKBP Wimboko.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Korban akhirnya membuat laporan resmi, dan pihak Satreksrim Polres Ponorogo dan Polsek Sambit segera melakukan penyelidikan.

"Tersangka ditangkap di Tulungagung. Alasan pelaku adalah desakan ekonomi, dan pekerjaannya hanya sebagai buruh bangunan," tambah mantan Kapolres Bondowoso ini.

Barang bukti yang disita termasuk bukti transfer sebesar Rp 5 juta, buku tabungan, ATM bank BRI, serta dua ponsel Samsung Galaxy S3 dan Oppo model A15s. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.