Minggu, 21 Jun 2026 07:54 WIB

Belasan Kurir Narkoba di Tulungagung Ditangkap saat Operasi Tumpas Semeru

Tersangka kurir narkoba saat ditangkap polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kurir narkoba saat ditangkap polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan kurir narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar beberapa waktu lalu.

Polisi mengungkap 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Selama operasi ini mereka mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam serta 63.817 butir pil dobel L.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri mengatakan 14 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 12 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras berbahaya. Dari 17 tersangka yang ditangkap, 4 diantaranya merupakan residivis. Mereka diketahui baru bebas dari penjara tahun ini dan kembali ditangkap oleh polisi.

"Ada 4 residivis yang baru keluar penjara tahun ini dan tertangkap lagi," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Para tersangka yang ditangkap ini mayoritas berperan sebagai kurir. Mereka mendapatkan perintah untuk meletakkan barang haram ini di lokasi yang telah disepakati. Tersangka mengaku tidak mengenal siapa pembeli dan yang menyuruhnya tersebut.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Tersangka merupakan kurir narkoba. Dimana mereka mendapatkan barang dari penjual dan didistribusikan melalui sistem ranjau," jelasnya.

Awalnya para tersangka ini berkenalan dengan penjual narkoba melalui media sosial. Ketika itu, penjual meminta tersangka untuk medistribusikan narkoba dan mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp300 ribu untuk sekali transaksi.

"Penjual akan memeberikan nomornya kepada tersangka untuk melakukan transaksi. Setiap melakukan komunikasi penjual akan menggunakan nomor yang berbeda-beda," terangnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Para tersanagka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Kesehatan. Tersangka dijerat dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain itu, masyarakat bisa memeberikan informasi jika terdapat peredaran narkoba di wilayah sekitar," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.