Sabtu, 20 Jun 2026 11:39 WIB

Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara di Trenggalek Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial RC dan SK kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan sejak bulan Oktober tahun 2022, keduanya sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun polisi tidak melakukan penahanan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi. Keduanya selama ini juga masih beraktfitas sebagai Kepala Desa dan Bendahara.

"Karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi, akhirnya kedua tersangka korupsi ditahan sejak 1 September 2023," ujarnya, Senin (04/09/2023).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Agus menjelaskan bahwa dalam pekan ini akan dilakukan tahap dua, yakni dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Trenggalek.

Pihak Kejari sendiri telah menyatakan berkas lengkap sejak bulan Juli lalu.

"Pekan ini kami berencana akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Kedua tersangka telah melakukan korupsi APBDes mencapai Rp 211.446.000. Sebanyak 40 saksi diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.