Kamis, 18 Jun 2026 20:48 WIB

12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka

Satreskoba Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti 156 gram narkoba jenis sabu. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Satreskoba Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti 156 gram narkoba jenis sabu. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow - Selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2023 Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 156 gram narkoba jenis sabu dari 5 tangan para tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

"Mereka kita amankan karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jum'at (1/9/2023).

Wadi mengaku, kelima tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang narkoba jenis sabu yang dilarang undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan.

"Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba," jelasnya.

Untuk menekan peredaran narkoba dikalangan masyarakat, Wadi mengatakan akan melakukan tindakan dan langkah tepat bersama stakholder terkait.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

"Salah satunya akan kami bentuk kampung bebas narkoba," tegasnya.

Mereka para tersangka terjerumus ke dunia narkoba rata rata dilatarbelakangi karena urusan perekonomian bahkan mereka juga kecanduan yang semula menjadi pemakai beralih menjadi pengedar.

"Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Lombok, Pelaku Penganiayaan di Probolinggo Serahkan Diri

Lanjut Wadi, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 undangan 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda miliaran rupiah.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.