Kamis, 18 Jun 2026 02:34 WIB

Wanita Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun, Penasihat Hukum Bersyukur

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 29 Agu 2023 20:01 WIB
Terdakwa perkara pornografi saat akan menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Terdakwa perkara pornografi saat akan menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pemeran wanita berkebaya merah dalam video asusila divonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Surabaya, Selasa (29/8).

Anisa Hardiyanti, terdakwa tersebut, menjalani pidana akumulasi atas perkara kedua yang juga disidangkan Selasa sore. Tak sendiri, ia duduk di kursi pesakitan bersama lawan mainnya, Aryarota Cumba Salaka.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri melalui amar putusannya menyebut, Aryarota divonis 14 bulan penjara, sementara Anisa Hardiyanti divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan. Dan terdakwa dua, Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun. Dan denda masing-masing 250 juta rupiah," kata Saifudin.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," lanjutnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 5 Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 4 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Usai sidang perkara kebaya merah, keduanya lanjut mengikuti sidang putusan perkara video pornografi threesome. Jaksa mendatangkan terdakwa lain yaitu Chafia Zagita.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang sama, ketiganya divonis berbeda. Aryarota 14 bulan penjara, Anisa dan Chafia masing-masing satu tahun penjara. Seluruhnya diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas dua perkara tersebut Aryarota dan Anisa akan menjalani akumulasi hukuman. Aryarota 2,4 tahun dan Anisa dua tahun penjara.

Baca Juga: Produksi dan Jual Video Asusila, Pasutri di Kediri Ditangkap Polisi

"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah satunya threesome. Dan menurut saya putusannya pasti akan diakumulasi," ucap kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah.

Atas putusan tersebut, Nur Badriyah menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

"Bagi kami ini suprise banget ya, karena ancaman hukumannya untuk pornografi itu kan maksimal 12 tahun. Kami berterima kasih banget karena tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum tapi juga sisi kemanusiaan," jelasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.