Kamis, 11 Jun 2026 14:48 WIB

BNN Tulungagung Tangkap Residivis Narkoba

Tersangka saat dikeler oleh petugas BNN Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler oleh petugas BNN Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis, dan baru bebas dari Lapas Klas II B Tulungagung pada Januari lalu.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, saat sedang menunggu pembeli. Tersangka menggunakan sistem ranjau waktu bertransaksi.

"Jadi tersangka kami amankan setelah menaruh sabu di lokasi yang telah disepakati. Saat itu tersangka sedang berada di warung kopi dan memantau barang miliknya," ujarnya, Kamis (24/08/2023).

Petugas lalu memeriksa tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Mereka lalu mengembangkan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya, mereka menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram.

Selain itu, petugas juga mendapati timbangan kecil di kamar tersangka.

"Berat total sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 4,78 gram," tuturnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang kini masih menjadi buron. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp900 ribu per gram dan mengambil keuntungan antara Rp100 ribu - Rp200 ribu per gram.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan baru bebas dari penjara pada bulan Januari lalu. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Tersangka merupakan residivis dan baru bebas Januari lalu," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.