Selasa, 16 Jun 2026 17:43 WIB

Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: dok. Fathor Rahman/jatimnow.com)
Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: dok. Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam.

Abdul Latif Amin Imron juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp9,7 miliar pada negara.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Abdul Latif Amin Imron, Fahrillah mengaku saat ini pihaknya masih belum melakukan tindakan apapun. Ia menyebut masib akan membaca putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya itu.

"Saat ini kami masih pikir-pikir akan bagaimana. Yang pasti akan kami baca putusan vonisnya sampai tuntas dulu dan pertimbangan-pertimbangannya apa saja. Karena tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja," ujar Fahri, Rabu (23/8).

Ia juga akan berunding dengan kliennya serta pihak keluarga untuk tindak lanjut pascavonis itu. Meski begitu ia masih belum tahu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding kami belum tahu. Masih mau rembuk dengan klien dan keluarganya dulu karena kan vonisnya baru tadi malam," imbuhnya.

Fahri mengatakan selama di persidangan sebanyak 63 saksi dihadirkan. Dari jumlah tersebut terdapat 6 saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun pihak jaksa.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan membuat pihaknya mempertanyakan jumlah kerugian yang dituntutkan ke kliennya itu. Menurutnya, penghitungan kerugian negara harus melalui proses penghitungan oleh lembaga berwenang atau ahli.

"Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp9,7 miliar itu merupakan kerugian negara," tambahnya.

Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari 5 kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukanlah kerugian negara.

"Uang yang diterima ini kan bukan uang negara tapi uang personal," jelasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan, Mohni mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan pada mantan pasangannya itu.

"Tentu saya sebagai pasangan dan wakil beliau turut prihatin dengan vonis tersebut. Kalau untuk dari segi hukum saya tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.