Senin, 15 Jun 2026 12:22 WIB

Simak Aturan Sound System di Kabupaten Malang, Jangan Dilanggar!

Sound system yang kini marak saat perayaan di Malang Raya. (Foto: Grup FB )
Sound system yang kini marak saat perayaan di Malang Raya. (Foto: Grup FB )

jatimnow.com - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan edaran berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang menggelar kegiatan dengan pengeras suara atau sound system.

Edaran itu pun sudah disepakati oleh Polres Malang, Dishub Kabupaten Malang, Polres Batu, Satpol PP Kabupaten Malang, Kodim 0818, dan camat.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan hal tersebut. Tujuan edaran ini dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

"Edaran itu sudah disepakati bersama saat rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu. Ada aturan yang diberlakukan dan wajib dipatuhi, jika tidak sanksi tegas penindakan bakal dilakukan," katanya, Selasa (22/8/2023).

Ketentuan yang disepakati dalam kegiatan antara lain dilarang mengandung unsur pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan. Selain itu, dilarang mabuk-mabukan, membawa senjata tajam, barang terlarang, dan tidak boleh ada praktik perjudian.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Selanjutnya, pengeras suara tidak melebihi 60 desibel (DB). Karena suara melebihi itu bisa merusak kesehatan, lingkungan, dan bangunan," imbuhnya.

Hal ini merujuk adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, call center, dan keluhan langsung dari masyarakat jika terganggu dengan suara sound system yang cukup keras.

"Bila ada informasi tersebut bisa melapor ke kami. Edaran yang sudah dikeluarkan juga harus dipedomani oleh semua camat di daerah masing-masing sehingga bisa disampaikan kepada kepala desa agar saat memberikan izin kegiatan bisa lebih selektif," tuturnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Bahkan Pemkab Malang juga sudah menyiapkan pengadaan alat untuk mempermudah patroli, seperti alat pengukur kebisingan. Lalu untuk sanksi paling ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian kegiatan.

"Jika tetap dilanggar petugas memiliki kewenangan melakukan penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.