Selasa, 16 Jun 2026 17:44 WIB

Permen LH: Sound System Maksimal 70 Desibel, Asumsi-Pemkab Tulungagung Sepakat

Suasana audiensi Asumsi dengan Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana audiensi Asumsi dengan Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Adanya larangan adu sound system atau battle sound yang dikeluarkan oleh Polres Tulungagung mendapat respon dari Aliansi Sound Miniatur Seluruh Indonesia (Asumsi).

Awalnya mereka akan menggelar aksi turun jalan, namun akhirnya mereka melakukan audiensi dengan Pemkab setempat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa maksimal sound system yang boleh digunakan adalah 70 desibel.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Perwakilan Asumsi Tulungagung, Fikri mempertanyakaan standart sound system yang boleh digunakan dalam acara Agustusan. Pasalnya, larangan penggunaan sound system masih menjadi perdebatan di masyarakat.

Selain itu, audiensi ini juga menyepakati mereka maksimal boleh membawa 8 baris sound system. Kesepakatan ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan suara keras yang dikeluarkan dari sound system tersebut.

"Tadi sudah ada kesepakatan, bahwa sound system yang boleh digunakan 70 desibel agar tidak mengganggu masyarakat," ujarnya, Senin (21/08/2023).

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Fikri juga mengaku mendapatkan kesulitan untuk mengurus izin keramaian kegiatan minitur sound system. Bahkan pihaknya menduga terdapat oknum polisi yang melakukan pungli.

"Ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum polsek saat kami meminta izin menggelar kegiatan," tuturnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji menambahkan terkait pembatasan penggunaan sound system itu sudah ada aturan di dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maksimal penggunaan sound system harus di bawah 70 desibel.

"Lebih dari 70 desibel akan merusak pendengaran dan dapat mengganggu masyarakat," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.