Minggu, 21 Jun 2026 05:41 WIB

Rekontruksi Pembunuhan Pasutri dalam Ruang Karaoke di Tulungagung, Fakta Baru?

Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru.

Tersangka Edi Purwanto memperagakan adegan secara detail peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rabu 28 Juni lalu. Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Meskipun begitu adegan tambahan ini tidak berpengaruh terhadap fakta yang ada.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, proses rekontruksi dilakukan di Mapolres. Sesuai BAP jumlah adegan yang diperagakan terdapat 40 adegan. Namun jumlah tersebut bertambah 9 adegan. Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam rekontruksi ini.

"Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan adegan tidak merubah fakta dalam perkara," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan hasil rekontruksi yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki terdapat pada adegan ke 11. Sedangkan korban perempuan dihabisi nyawanya pada adegan ke-40.

"Tidak ada perubahan pasal, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP," terangnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sementara itu perwakilan Tim Hotman 911 selaku kuasa korban, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas atas rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekontruksi. Selain itu tersangka juga kerap mengaku lupa selama proses rekontruksi berlangsung.

Dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban laki-laki.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Hal ini semakin menguatkan dugaan kuasa hukum bahwa ada unsur kesengajaan sehingga mereka meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.

"Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terangnya.

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/6/2023) petang. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikropon.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.