Senin, 22 Jun 2026 05:46 WIB

Dugaan Korupsi Gamelan di Tulungagung, Kontraktor dan ASN Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Mukhlis saat memberi keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Mukhlis saat memberi keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di sekolah.

Kedua tersangka merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisal H dan kontraktor berinisal Z.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kasus tersebut menyebebkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.

Mereka menemukan ada ketidaksesuaian saat proses pengadaan dan spek gamelan yang dikirim.

"Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan, sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan," ujarnya, Sabtu (22/07/2023).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Terdapat beberapa pertimbangan terkait hal ini. Di antaranya, keduanya kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Selain itu, keduanya juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

"Ini mereka sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta," tuturnya.

Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihak Kejari sendiri mentargetkan akhir tahun ini kasus tersebut sudah bisa disidangkan. "Meski sudah mengembalikan tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu," pungkasnya.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatkan tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.