Rabu, 17 Jun 2026 13:29 WIB

Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Tulungagung Tempuh Jalur Restorative Justice

Tersangka saat dilakukan RJ oleh pihak kejaksaan. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka saat dilakukan RJ oleh pihak kejaksaan. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap satu kasus penganiayaan.

Dalam kasus ini pria bernisial MVA (25), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pelaku menganiaya mantan kekasihnya di sebuah kamar kos. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis proses RJ ini sudah dilakukan kemarin. Telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku.

Pelaku juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Pihak korban menerima kesepakatan tersebut dan tidak menuntut tersangka diproses di persidangan.

"Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pihak Kejari Tulungagung bersama Kajati Jatim beserta jajaran lalu melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum melalui sarana Virtual. Mereka mengajukan penghentian penuntutan bersdasarkan Keadilan Restoratif. Permohonan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung RI.

"Masyarakat juga merespon positif didukung dengan adanya surat keterangan dari kepala desa kedua belah pihak baik dari pihak korban dan tersangka," tuturnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 November 2022. Status korban merupakan mantan kekasih pelaku. Saat itu pelaku mendatangi kos korban di wilayah Tulungagung.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga tersangka emosi. Tersangka memukul mata korban dan mencekiknya. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.