Sabtu, 13 Jun 2026 04:58 WIB

Jemaah Haji Bergerak ke Mekkah untuk Bertawaf Ifadhah

  • Penulis :
  • | Kamis, 23 Agu 2018 20:28 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji

jatimnow.com - Jemaah haji Indonesia sebagian bergerak menuju Masjidil Haram, Mekkah, untuk melakukan rukun haji yaitu Tawaf Ifadhah (mengelilingi Ka'bah tujuh kali) dan amalan lain yang terkait di situs suci umat Islam tersebut, Kamis (23/8/2018).

Jemaah yang melakukan amalan rukun haji itu adalah bagi mereka yang mengambil Nafar Awal, yaitu meninggalkan kawasan perkemahan Mina pada 12 Dzulhijah (bertepatan dengan 23 Agustus) serta melakukan tiga lempar batu jumrah di Jamarat.

Baca Juga: Armuji Ditunjuk Jadi Wali Kota Surabaya Sementara

Sementara sisa dari itu, terdapat jamaah menempuh Nafar Sani yaitu meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijah (bertepatan dengan 24 Agustus) dan tiga lempar jumrah. Singkatnya, Nafar Awal dan Sani memiliki perbedaan waktu untuk meninggalkan kawasan mabit di Mina.

Kementerian Agama memperkirakan jumlah jemaah Indonesia yang melakukan Nafar Awal sekira 60 persen dari total jemaah reguler yang kurang dari 204 ribu orang.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Zawawi mengatakan tidak ada persoalan bagi jemaah yang memilih Nafar Awal atau Nafar Sani karena keduanya memiliki nilai pahala yang sama.

Pertimbangan jemaah untuk Nafar Awal dan Sani untuk saat ini, kata dia, lebih terkait pada kemudahan mobilisasi jemaah Indonesia dari Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) kembali ke Mekkah.

Baca Juga: Menabung 14 Tahun, Komentator Sepak Bola Tarkam Asal Jember Berangkat Haji

Adapun Tawaf Ifadhah merupakan bagian dari rukun haji. Rukun haji sendiri merupakan unsur-unsur dari ibadah yang jika ditinggalkan salah satunya maka berhaji tidak sah secara keseluruhan.

Rukun haji di antaranya berniat dan mengenakan kain ihram, berdiam (wukuf) di Arafah, mengelilingi Ka'bah (thawaf) Ifadhah, lari kecil (sai) di Shofa-Marwa dan bercukur (tahalul).

Selain rukun, terdapat wajib haji yang menuntut kewajiban jemaah untuk melakukan amalan-amalan berhaji. Wajib haji jika ditinggalkan satu atau seluruh amalannya akan dikenakan dosa tapi tidak membatalkan ibadah tersebut. Akan tetapi, jemaah bisa tidak melakukannya tanpa berdosa jika membayar denda atau dam.

Baca Juga: Mas Dhito Beri Kursi Roda untuk Mbah Marsiyah, Jamaah Haji Tertua Usia 104 Tahun

Di antara wajib haji itu adalah meninggalkan larangan-larangan berihram, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah Aqobah, mabit Mina, lempar jumrah hari Tasyrik dan Tawaf Wada'.

Sumber: Antara

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.