Jumat, 12 Jun 2026 01:13 WIB

ASN Tulungagung yang Gelapkan Mobil Terancam Pecat

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo angkat bicara terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Tulungagung berinisial JJ (35).

Sanksi tegas akan diberikan karena tersangka sudah sering terlibat dalam kasus pidana. Sebelum kasus ini mencuat, pihak pemkab telah melakukan pembinaan terhadap JJ dengan memindahkannya menjadi staf di kantor Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Menurut Maryoto, kasus yang saat ini menjerat JJ adalah permasalahan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan. Meskipun dalam menjalankan aksinya tersangka mencatut nama Pemkab Tulungagung, namun hal tersebut tidak benar.

“Yang dilakukan itu murni tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi, jadi itu bukan instruksi pimpinan,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindakan pidana. Berdasarkan data dari SIPP PN Tulungagung, tersangka dua kali tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan dan penipuan.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Pada tahun 2018 tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tersangka dikenakan sanksi pidana 1 tahun 4 bulan.

Saat ini pemkab siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tersangka.

“Ya pasti akan dipertimbangkan untuk dipecat, karena sudah dua kali ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Sebelumnya Satreskim Polres Tulungagung menangkap JJ karena terbukti melakukan penggelapan mobil. Tersangka menggunakan modus mendapatkan proyek dari Pemkab Tulungagung untuk penyewaan mobil guna keperluan akomodasi.

Setelah ditelusuri proyek tersebut tidak pernah ada. Mobil korban ternyata digadaikan oleh tersangka dan uangnya untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, JJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.