Minggu, 21 Jun 2026 05:54 WIB

Napi Narkoba Lapas Tulungagung Jalani Rehabilitasi di RSUD dr Iskak

Narapidana kasus narkoba saat hendak dibawa rehabilitasi. (Foto: Dok Kejari Tulungagung)
Narapidana kasus narkoba saat hendak dibawa rehabilitasi. (Foto: Dok Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika di Lapas Klas IIB Tulungagung berinisal DRT diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Ruang Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Narapidana ini mendapatkan rekomendasi dari BNN Kabupaten Tulungagung untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, rehabilitasi ini merupakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap DRT yang tersandung kasus narkotika.

Narapidana ini telah diputus pidana 1 tahun penjara serta menjalani rehabilitasi narkotika selama 3 bulan.

"Terpidana sudah menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung selama 10 bulan. Kejari Tulungagung membawa terpidana untuk melakukan rehabilitasi," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Rehabilitasi dilakukan selama 3 bulan di Ruang Rehabilitasi Napza RSUD dr Iskak Tulungagung. Selama menjalani rehabilitasi, terpidana juga tidak diperbolehkan mendapatkan kunjungan, baik dari keluarga atau pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Agar terpidana terlepas dari ketergantungan narkotika, maka dia akan mendapatkan penanganan dari dokter dan psikiater. Bahkan selama menjalani rehabilitasi terpidana tidak diperbolehkan dijenguk," terangnya.

Amri menerangkan adapun beberapa pertimbangan narapidana DRT mendapatkan rehabilitasi narkotika. Diantaranya, hasil tes urine narapidana positif, barang bukti di bawah 1 gram, mendapatkan rekomendasi dari tim assesment terpadu (TAT) BNN Tulungagung. Selain itu terpidana bukan seorang pengedar serta baru pertama kali terjerat kasus narkotika.

"Tidak selalu terpidana yang memiliki BB di bawah 1 gram bisa mendapatkan rehabilitasi. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan rehabilitasi," paparnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Selama proses rehabilitasi, terpidana juga akan diawasi oleh Balai Napza RSUD dr Iskak Tulungagung. Dengan dilakukan rehabilitasi, diharapkan terpidana terbebas dari ketergantungan narkotika.

"Dalam sidang terpidana terbukti hanya sebagai penyalahguna dan bukan seorang pengedar," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.