2 Pria Lumajang Disergap Polisi saat Angkut 14 Motor Bodong di Tol Pasuruan - Probolinggo
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Kamis, 08 Jun 2023 11:57 WIB
jatimnow.com - Dua pria asal Lumajang WA (36) dan M (47) ditangkap polisi saat mengangkut 14 motor bodong. Belasan motor hasil pencurian itu diangkut truk melintas di jalur Tol Pasuruan - Problonggo. (Pospro). Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"Sebanyak 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit. Lalu di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit," jelasnya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari N warga Kecamatan Randuagung Kabupateb Lumajang. Pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Para pelaku sudah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ”, pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi