Minggu, 21 Jun 2026 19:09 WIB

Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Ibu Ditetapkan Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung sebagai tersangka dalam kasus bayi meninggal tidak wajar. Tersangka diketahui merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membekap bayi usai dilahirkan karena menangis kencang. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan setelah dilahirkan bayi tersebut menangis kencang. Tangisan ini membuat tersangka panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.

"Tersangka juga takut bila anaknya lahir, tidak ada ayah yang menafkahinya akhirnya tersangka nekat membekap bayi tersebut hingga meninggal dunia," ujarnya, Kamis (18/05/2023).

Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan hasil otopsi, bayi meninggal karena kekurangan oksigen. Pada bagian kulit ditemukan warna biru dan terdapat retakan pada wajah.

Setelah melahirkan bayi, tersangka mengalami pendarahan hebat dan sempat pingsan di dalam kamar mandi. Tersangka juga dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kritis akibat pendarahan tersebut.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Hal ini yang membuat penetapan tersangka sedikit lama, karena kondisi tersangka yang memerlukan pemulihan," tuturnya.

Sebelumnya seorang bayi dilaporkan meninggal secara tidak wajar. Bayi ini lahir pada Minggu (23/4/2023) pagi hari. Ibu bayi sempat pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam.

Bayi dengan berat mencapai 3 kilogram ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan. Polisi lalu membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (27/04/2023) untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Hasilnya bayi diketahui meninggal karena kehabisan oksigen. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Perempuan 22 tahun ini ancaman pidana paling lama 20 tahun.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.