Jumat, 19 Jun 2026 12:18 WIB

Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Kembalikan Motor Korban Pencurian

Korban saat menerima kembali motornya yang sempat hilang dicuri. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Korban saat menerima kembali motornya yang sempat hilang dicuri. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polsek Tenggilis Mejoyo mengembalikan motor korban pencurian milik Devi Ayu Permatasari (37) warga Surabaya. Motor Honda NMax L 2692 UF itu berhasil diamankan tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo saat menangkap pelaku.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku bernama Hendra Prayogo (31) ditangkap di rumahnya di Lakarsantri, beserta barang bukti hasil curian.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Pelaku ini ditangkap, dan berhasil ditemukan motor hasil curiannya yang sudah diganti pelat nomornya," kata Masdawati, Rabu (17/5/2023).

Menurut Masdawati, pelaku nekat menggasak kendaraan milik korban ketika sedang terparkir dan kunci masih menempel di rumah kontak.

"Pada 15 Mei 2023 lalu, tepat di depan Ruko di Jalan Raya Panjangjiwo. Aksi pencurian pelaku ini dilakukan setelah melamar pekerjaan, serta terekam kamera CCTV," jelasnya.

Pelaku lantas kabur, lanjut Masdawati, dengan kendaraan motor hasil curian dan kebetulan di dalam jok motor tersebut terdapat dompet milik korban berisi uang Rp370 ribu, dan kartu debit serta surat-surat berharga.

"Uang Rp370 ribu di dalam dompet telah ludes dan dompet beserta surat masih utuh," terang Masdawati.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Kompol Masdawati menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian kendaraan korban untuk melunasi tanggungan hutang.

"Motif pelaku mencuri untuk melunasi hutang, serta dari sisa hasilnya nanti, akan digunakan untuk bertahan hidup," rincinya.

Sementara itu, pelaku mengaku motor hasil curian saat dilakukan penangkapan sudah siap untuk digadaikan.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

"Baru pertaman mencuri, motornya akan saya gadaikan dan hasilnya buat bayar hutang, dan untuk beli motor bekas," beber pelaku.

Dari situ, Masdawati menegaskan, pelaku dari pencurian sepeda motor diberatkan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Dijerat pasal 363, dengan hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.