Rabu, 17 Jun 2026 07:26 WIB

Dalam 5 Bulan, 9 Kasus Pengeroyokan Libatkan Pendekar Silat di Lamongan Diungkap

Para tersangka kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Para tersangka kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat atau pendekar silat rupanaya masih masif terjadi di Lamongan.

Dari 9 kasus yang diungkap Polres Lamongan dalam kurun waktu 5 bulan, Januari sampai Mei 2023, terdapat 19 tersangka, di mana 4 di antaranya masih berstatus anak-anak.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

"Dua kasus sudah tahap dua di kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).

Sementara untuk tersangka anak-anak, tidak dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan seperi pendidikan, keluarga dan psikologis.

"Untuk pelaku yang masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA)," papar dia.

Dari serangkaian penyelidikan, para tersangka mengaku jika motif yang dilakukan kebanyakan dilatarbelakangi saling ejek dan olok-olokan saat tak sengaja bertemu.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul.

"Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui," ujarnya.

Tercatat, tersangka yang diamankan dari tiga perguruan silat, dengan TKP yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Lamongan.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga motor, batu dan kaos lengan pendek.

"Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.